Jumat, 29 Juli 2011

masalah larangan warna pakaian

Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut.
1. Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan jika warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
2. Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan. Adapun jika menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu .
3. Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun jika dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, seperti ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama .
Sebagian ulama memaksudkan larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah larangan bagi orang yang berihrom dengan haji atau umroh sebagaimana maksud dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Al Baihaqi mengatakan, “Imam Asy Syafi’i melarang memakai pakaian yang dicelup za’faron dan membolehkan pakaian yang dicelup ‘ushfur. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Pakaian yang dicelup ‘ushfur diberi keringanan karena aku belum mendapati dalil larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini kecuali riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa beliau dilarang menggunakan pakaian semacam itu. Sedangkan dalam hadits tersebut telah dilarang”. Al Baihaqi lantas mengatakan, “Telah datang dalil tegas yang melarang (pakaian yang dicelup ‘ushfur) secara umum. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang melarang pakaian semacam itu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar